BUTON TENGAH – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), La Saripi mewakili Pj Bupati secara resmi membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga desa se-Kabupaten Buteng.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Pancana Kantor Bupati Buteng, Labungkari, Senin, (21/10/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Baubau Dika Ariesetian, Kadis PMD, Armin, serta kepala desa, anggota BPD, dan perwakilan lembaga desa se-Buteng.

Dalam sambutannya, La Saripi menegaskan Presiden RI telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya program jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pj Sekda menuturkan empat poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh pemerintah daerah.

Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Kedua, mengambil langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun non upah, termasuk pegawai pemerintah non ASN dan penyelenggara Pemilu, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketiga, mendorong komisaris, direksi, dan pegawai badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keempat, memastikan pelayanan terpadu satu pintu menyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kelengkapan dokumen pengurusan izin.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Buteng telah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang kini telah selesai dalam tahap harmonisasi.

Pj Sekda juga melaporkan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.611 dari total 2.106 pegawai non ASN, guru, dan tenaga kependidikan (76.5 persen), serta 1.132 dari 1.157 aparatur desa dan anggota BPD (97,83 persen).

“Desa memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, profesional, dan bermartabat. Kesejahteraan serta kepastian perlindungan bagi kepala desa, aparatur desa, BPD, dan lembaga desa wajib diperbatikan agar tercipta kenyamanan dalam aktifitas kerja sehari-hari,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Pemkab Buteng.

Dia juga menekan pentingnya kepesertaan aparatur desa dalam program BPJS ketenagakerjaan, sesuai dengan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang kepala desa.

Kepala desa, aparatur desa, BPD, dan lembaga desa berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.

“Saya berharap kegiatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana bagi seluruh desa di Buton Tengah untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan agar tidak ada hambatan dalam implementasinya di lapangan,” tutupnya.

**