BUTENG – Seorang pria paruh baya berinisial LA diciduk oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah (Buteng).

Pasalnya pria yang berusia 48 tahun itu diduga melakukan aksi yang sangat bejat atau menyetubuhi keponakannya sendiri berinisial NAA (18).

Terduga pelaku tersebut berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan, di Kecamatan Gu, Kabupaten Buteng, pada Senin (12/8/2024).

“Hari ini kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur,” ucap Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Waulyo dalam rilisnya, pada Selasa (13/8/2023).

Kata dia, hubungan antara terduga pelaku dan korban itu merupakan paman dan keponakan, atau korban adalah anak dari adik istri pelaku.

Wahyu menjelaskan, aksi bejat terduga pelaku terbongkar saat korban menceritakan hal yang dialaminya kepada pamannya yang yang berinisial LO.

“Setelah mendapat pengakuan dari korban, pamannya LO kemudian menghubungi keluarga yang lainnya dan bersama-sama menuju ke Polres Buteng untuk melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala, bergerak cepat untuk meringkus pelaku.

Kebetulan saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku sedang berada di rumahnya dan kemudian dilakukan interogasi awal.

Dasil interogasi awal, kata Wahyu, terduga pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023 dengan mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang serta paket data ke HP korban.

“Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buteng,” pungkas AKBP Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 Tahun penjara.

**