BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Buteng, Ahmad Najamuddin menyebutkan, besaran zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama antara Pemkab Buteng dan Kementerian Agama (Kemenag) Buteng pada Rabu (29/3/2023).

“Keputusana besaran zakat ditetapkan dengan nominal bervariasi,” kata Ahmad di Buteng, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan HUT ke-11 Buton Tengah

Meski belum ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Buteng, lanjut Ahmad, besaran zakat fitrah yang diputuskan dalam rapat itu sudah tidak akan mengalami perubahan lagi.

Diketahui rapat penentuan besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M itu digelar di Aula Kantor Bupati Buteng bersama stakeholder terkait, dan dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Buteng, Akhmad Sabir.

Baca Juga:  80.000 Koperasi Merah Putih Diluncurkan, Presiden Apresiasi Capaian Pemprov Sultra

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Buton Tengah

Keputusan besaran zakat fitrah di Kabupaten Buton Tengah, untuk makanan pokok beras sebesar Rp 42.000;  untuk makanan pokok jagung sebesar Rp 21.000, dan untuk infaq sebesar Rp 8.000.