BUTON SELATAN – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) dimutasi berdasarkan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 429 Tahun 2024 tertanggal 18 November 2024.

Kebijakan mutasi pejabat di lingkup Pemkab Busel dilakukan oleh Muhammad Ridwan Badallah ini setelah seminggu dilantik sebagai Pj Bupati Buton Selatan.

Salah seorang pejabat lingkup Pemkab Busel yang enggan disebutkan namanya membenarkan pelantikan pejabat baru itu pada Senin (18/11/2024) siang.

Dikatakannya, terdapat sebanyak 66 pejabat lingkup Pemkab Busel dimutasi berdasarkan keputusan bupati tersebut.

“Iyah, ada 66 orang yang dimutasi. Ada kepala dinas, ada camat, dan ada juga yang non job,” katanya kepada redaksi HaloSultra.com melalui telepon selular, Senin (18/11/2024).

Dijelaskannya, mutasi sejumlah pejabat tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Seharusnya itu penggantian pejabat harus mendapatkan Pertek atau peraturan teknis dari Menteri Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bahwa kepala daerah atau penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

Pada Pasal 162 ayat 3, ditegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari menteri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) pun sudah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024, terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

“Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024).

**