Polres Bombana Gagalkan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 2 Pelaku Diamankan
BOMBANA – Satreskrim Polres Bombana mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Selasa (23/1/2024) lalu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku UM (25) dan HM (35).
Mereka diamankan di Desa Lombakasi, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muhammad Nur Sultan itu berhasil disita puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite.
AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan pihaknya mengamankan 48 jerigen BBM subsidi berikut 2 orang pelaku tersebut saat menggelar patroli pada wilayah hukum Polres Bombana.
“Barang bukti berikut dua pelaku kita amankan di Mako Polres Bombana,” kata Nur Sultan, Kamis (25/1/2024).
Sambung Nur Sultan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku berupa mobil Wuling formo warna merah metalik dengan nomor polisi DT 1187 FK .
48 jerigen BBM itu, memiliki kapasitas 35 liter yang masing-masing jerigen berisi 33 liter Pertalite.
Nur Sultan menjelaskan kronologi penangkapan saat pihaknya mencurigai mobil Wuling yang melintas dengan muatan yang sangat berat dan mencurigakan sehingga mobil tersebut diberhentikan untuk dilakukan pengecekan terhadap muatannya.
“Dua pelaku diantaranya UM (25) warga Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. HR (35) Kelurahan Lameroro, Kecamaran Rumbia, Kabupaten Bombana,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau pasal 53 huruf (b) dan huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 55, 56 KUHPidana.
**
Tinggalkan Balasan