KENDARI – Laporan keuangan secara berjenjang dapat melahirkan laporan keuangan yang benar-benar akurat, transparan, dan akuntabel sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Unaudited 2022 dapat diraih kembali.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Silvester Sili Laba saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Tingkat Wilayah Semester II Tahun Anggaran 2022, di salah satu hotel di Kendari, Rabu (11/01/2023).

“Opini WTP selalu kita raih tapi bukan berarti tanpa catatan. BPK masih melihat kelemahan dalam sistem pengendalian internal penyusunan laporan keuangan pada setiap jenjang unit kerja,” kata Silvester.

Baca Juga:  Pastikan Sekolah Rakyat Berjalan Baik, Kemensos Minta Pemda Jadi Penjamin Mutu

Salah satu dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah bahwa laporan keuangan yang disusun belum didasari dengan mekanisme penilaian pengendalian intern yang memadai.

Merespon dari temuan tersebut maka dalam penyusunan laporan keuangan unaudited 2022, Pengendalian Internal Atas Pelaporan Keuangan (PIPK) efektif diterapkan sebagaimana amanah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2019.

“Memulai kerja di tahun 2023 ini, perlu kita cermati kembali resolusi yang telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Resolusi ini harus dapat dimaknai dengan baik, selanjutnya diimplementasikan secara nyata oleh seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara,” kata Kakanwil.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sultra 6 Juli 2025, Kendari Diguyur Hujan Ringan Pagi hingga Sore

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Disbursement Plan dan Target Kinerja Tahun 2023 secara simbolis.

Diketahui Kanwil Kemenkumham Sultra meraih peringkat ke-2 penyerapan anggaran skala nasional secara wilayah. **