KENDARI – Dalam Rapat Koordinasi terkait pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, para kepala daerah diminta untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pandemi Covid-19.

Pj. Sekda Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio mengatakan, selain pengawasan secara ketat pemerintah daerah juga dituntut untuk tetap melakukan pembinaan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 meski status PPKM telah dicabut.

“Kita tetap akan mengaktifkan Satgas Daerah dalam rangka monitoring, pengawasan dan mencermati perkembangan angka Covid-19,” kata Asrun Lio dalam keterangan persnya  yang dikutip dari laman Prokopim Sultra, Senin (2/1/2023).

Selanjutnya, terkait rekomendasi izin keramaian, pemerintah tetap akan melakukannya secara selektif serta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita juga diminta tetap melaporkan penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ujar Jokowi dalam jumpa pers dikutip dari Biro Pers Setneg, Jumat (30/12/2022).

“Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Namun demikian, saya minta kepada masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” bilang Jokowi.