KENDARI – Menyusul 12 ASN dan PPNPM yang dinyatakan reaktif tes swab antigen Covid-19 pada Jumat (11/2/2022) lalu, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan karantina kantor selama tiga hari mulai 14-16 Februari 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham, Silvester Sili Laba menjelaskan, pemberlakuan Karantina Kantor ini merupakan langkah untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pegawai yang terpapar dan juga berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

 

Ia juga menegaskan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan swab pada jajaran sehingga bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi lebih banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19 ini.

“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas Silvester dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kortini mengungkapkan, walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini. 

Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020.