KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 179,52 gram pada Rabu (09/2/2022) sekira pukul 20.00 WITA.

Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku J (44) adalah karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan satunya lagi berinisial FW (29) berprofesi wiraswasta.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sering dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Jupen kepada awak media, Sabtu (12/2/2022).

Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka J (44) yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga,Kota Kendari.

“Saat digeledah tim kami menemukan barang bukti berupa 1 buah pireks kaca yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram yang berada dilantai kamar,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka J, bahwa dirinya mengkomsumsi narkotika jenis sabu itu sejak tahun 2021.

“Ia juga mengaku diberi 1 buah pireks kaca yang berisikan sabu oleh tersangka FW untuk mereka komsumsi bersama-sama,” jelasnya.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FW yang juga berada di dalam rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu yang berada diatas kasur, serta 1 paket sabu-sabu yang berada di lantai kamar.

“Tersangka FW merupakan residivis yang pernah ditangkap tahun 2019 dengan kasus narkotika,” bebernya.

Kompol Jupen menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka FW bahwa ia menerima sabu ini dari seorang berinisial IL dengan cara ditempel di sekitar Tugu Religi Sultra sebanyak 6 paket sabu seberat 177,40 gram dan berhasil diedarkan 1 paket sabu seberat 10 gram yang di tempelkan di sekitar Kelurahan Punggolaka.

“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang sebesar Rp10 Juta rupiah, apabila berhasil mengedarkan paket sabu yang ia terima dari lelaki berinisial IL. Dan menurut pengakuan tersangka FW bahwa lelaki berinisial IL merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.