KENDARI – PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) telah melakukan pengusiran terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP-nya yang terletak di Desa Sulaho , Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, beberapa waktu lalu.

Selain pengusiran, para karyawan PT GAN juga memberhentikan alat berat milik PT Citra Silika Malawa (CSM) hingga memasang plang.

Aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud adalah beroperasi hingga melakukan aktifitas bongkar muat di wilayah IUP milik PT GAN.

Padahal berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021 maka IUP eksplorasi milik PT GAN batal dicabut, yang berarti IUP tersebut masih milik PT GAN.

Usai dilakukan pengusiran dan pemberhentian alat berat PT CSM hingga pemasangan plang, beberapa saat kemudian pihak dari Polres Kolaka Utara (Kolut) datang ke lokasi dan diduga melakukan pencabutan plang hingga mengamankan sejumlah karyawan PT GAN.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) yang membongkar plang dan mengamankan 27 karyawan PT GAN pada Kamis (24/11/2022) malam,” ujar kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa saat konferensi pers di Kendari, Sabtu (26/11/2022).

Padahal, lanjut dia, puluhan karyawan yang amankan itu hanya sedang berjaga dan mengamankan IUP tersebut dari aktifitas illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Semalam semua karyawan ditangkap. Padahal karyawan ini berada di lahannya sendiri, mereka tidak menghalang-halangi,” bebernya.

Dirinya menduga, ada oknum yang membekingi aksi tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kuasa hukum PT GAN akan mengadukan Kapolres Kolut ke Div Propam Polri dalam waktu dekat.

“Sungguh berani sekali Kapolres ini. Kami terus terang bertanya-tanya, jangan-jangan ada indikasi bahwa pesanan pejabat yang lebih tinggi. Kami akan mengambil langkah hukum dan melapor di Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada oknum yang kelewatan, bila perlu ke Presiden dan KPK,” sambungan dia lagi.

Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pertemuan telah menemui Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi untuk membantu pengamanan di lokasi itu.

Namin dalam pertemuan itu Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi berdalih bahwa itu IUP tersebut masih bermasalah dan masuk dalam ranah perdata sehingga harus diselesaikan lebih dulu pokok permasalahannya agar benar-benar ada titik terang.

“Yang jadi persoalan adalah, kenapa kalau pak Kapolres mengakui bahwa itu perdata, kok tiba-tiba masuk dan melakukan aksi mencabut plang yang notabennya plang itu berisikan Putusan Mahkamah Agung,” jelasnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan karyawan PT GAN.

“Iya pak, kemarin diamankan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Golden, namun pagi harinya mereka sudah dipulangkan ke kediaman masing-masing,” katanya via WhatsApp.

Alasan pihaknya melakukan penangkapan, kata dia, karena puluhan karyawan itu telah menghalang-halangi kegiatan pertambangan dan membawa senjata tajam (sajam).

“Hasil pemantauan anggota di lapangan, mereka membawa senjata tajam sehingga pimpinan mengambil langkah pencegahan untuk mengamankan mereka ke kantor dan sajam mereka sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terkait status kepemilikan IUP tersebut, hasil koordinasi Polres Kolut dengan Dinas ESDM Sultra dan juga dicocokkan dengan aplikasi modi, sampai saat ini lokasi itu adalah IUP PT CSM, bukan milik PT GAN. ***