Polisi Berpangkat Aipda Nyambi Pengedar Sabu Diringkus Bersama Kawanannya
KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Ketujuh pelaku berinisial AS (31), AA (31), LO (34), HN (42), RM (36), MT (54) dan RI (27). Ketujuh sindikat jaringan narkoba terdapat satu pelaku merupakan anggota Polri dari kesatuan Polres Wakatobi berpangkat Aipda.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 30 saset kecil siap edar, dengan total berat 12,95 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, dari hasil penyelidikan tim berhasil menangkap tersangka berinisial AS dan AA yang berada di Hotel Athaya pada Rabu (2/2/2022).
“Betul, sebagai pengedar, penangkapan itu satunya adalah oknum anggota Polri, yang kesehariannya berdinas di Mapolres Wakatobi dengan barang bukti 2 saset narkotika jenis Sabu,” ungkap Eka kepada awak media, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskan, dari hasil pengembangan, ditemukan 29 saset sabu di dalam KM Bunda Maria (Kapal Motor) di Pelabuhan Wanci Kota Kendari, milik oknum polisi yang di antarkan oleh LO. Rencananya barang bukti tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.
“Hasil pengembangan berikutnya, di TKP 3 ditangkap lagi 2 orang yaitu HN dan RM dengan barang bukti sebanyak 1 saset yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu seberat 0.46 gram. Kemudian, hasil pengembangan ditangkap lagi MT dan RI (keduanya Recidivis kasus Narkoba),” lanjutnya.
Saat ini ketujuh tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan