KONAWE – Seorang kepala desa di Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe jadi korban pemerasan oknum wartawan yang mengakibatkan puluhan juta melayang, terlilit hutang, hingga mobil korban tergadai ke tangan pelaku.

Pelaku pemerasan RD melancarkan aksinya sejak Agustus 2021 silam. Ketika itu ia mendatangi korban AD dengan mengancam akan melaporkan AD ke kepolisian. Pelaku RD pun menawarkan diri bisa mengurus masalah tersebut di kepolisian.

Dalam pertemuan itu, pelaku RD meminta uang Rp70 juta kepada korban. Mendengar nominal yang begitu besar, korban pun mengatakan tak sanggup. Pelaku pun kembali menawarkan Rp60 juta. Namun hal itu masih terasa berat, sebab korban lagi tak punya uang sama sekali.

Negosiasi pun terus berlanjut dan pelaku RD terus menjual nama oknum polisi untuk memuluskan aksinya. Selanjutnya, penawaran pun mentok di angka Rp40 juta. Korban pun meminta waktu untuk mencarikannya.

Beberapa waktu berselang, korban AD pun telah mendapatkan pinjaman dana. Bersama rekannya yang juga kepala desa, AD lalu bertemu dengan RD di kawasan PJR (penjual jagung rebus) Pondidaha. Saat itu, uang yang diserahkan baru Rp20 juta. Korban pun berjanji akan melunasi Rp20 juta lainnya.

Dua hari setelah pertemuan itu, korban kembali ditelepon pelaku RD. Pelaku pemerasan mendesak agar korban segera melunasi sisanya. Lagi-lagi pelaku menjual nama oknum polisi. Merasa terdesak, korban pun kembali mengutang uang berbunga. Uang senilai Rp20 juta ia kirim ke rekening yang di berikan pelaku. Rekening tersebut atas nama RC, yang tiada lain merupakan adik dari pelaku RD.

Setelah beberapa bulan berselang, pada Januari 2022, korban AD tiba-tiba mendapat panggilan ke kepolisian. Ia kaget dan kembali bertanya kepada RD mengapa ada panggilan. RD pun menjawab jika itu hanya panggilan klarifikasi. Dan pada Selasa (25/1/2022), AD memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

Dari panggilan itulah terungkap kalau sebenarnya AD tidak pernah dilaporkan ke Polres Konawe. Ia bahkan sempat curhat kepada penyidik kepolisian kalau pelaku pemerasan RD selalu menyebut nama polisi dalam melancarkan aksinya. AD pun banyak berkonsultasi terkait permasalahan yang menimpanya kepada aparat kepolisian dan ia disarankan untuk membuat laporan.

Seminggu setelahnya, Senin (1/2/2022) AD resmi melaporkan RD ke Polres Konawe atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan. Pada laporannya itu korban juga menyertakan bukti transfer yang dikirimkan ke RD.

Kerugian AD dari kasus pemerasan itu ternyata bukan hanya senilai uang yang diberikan kepada RD, yakni Rp40 juta. Akan tetapi, sejak Septermber 2021 AD harus membayar bunga dari utang Rp40 juta, senilai Rp15 juta per bulan. Bunga tersebut bahkan ia telah bayar sampai Januari 2022.

Pada Desember 2021, AD yang kesulitan membayar bunga pinjaman, mendatangi RD untuk meminjam dana senilai Rp15 juta. RD pun menyanggupi dengan catatan mobil Toyota Rush milik AD harus ia gadai kepadanya sebagai jaminan.

“Saya bilang ke dia (RD) kalau uang yang saya pinjam itu, untuk bayar bunga dari uang Rp40 juta yang saya kasi ke dia. Dia pinjamkan saya Rp15 juta, dengan bunga juga Rp5 juta per bulan. Dan mobil saya pun saya kasikan ke dia sebagai jaminan. Bunga pertamanya saya sudah bayar Rp5 juta Januari kemarin,” tutur AD menceritakan kronologi pemerasan yang dilakukan RD.

Hal lain yang tak kalah mengharukan dari kasus ini adalah ketika RD datang memeras AD saat dirinya masih dalam suasana berduka hanya untuk meminta uang.

“Kalau tidak salah, waktu itu saya baru selesai pelepasan anak yang meninggal. Bulan Juli anak saya meninggal. Agustus, RD ini datang. Itu tenda pelepasan masih terpasang waktu dia datang,” pungkasnya.

Sementara itu, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru saat dikonfirmasi membenarkan pelaporan yang dilakukan AD ke Reskrim Polres Konawe dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Nanti kita lihat hasil klarifikasi terlapor,” ujar Jacub.

Terkait adanya dugaan oknum polisi yang kerap dijual namanya oleh si pemeras saat melancarkan aksinya, Jacub menegaskan itu tidak benar. Pihaknya akan mengejar informasi itu dengan pembuktian dari keterangan pelapor dan terlapor.

“Tidak benar, akan kami kejar dengan pembuktian terkait keterangan tersebut,” tegasnya.