KENDARI – Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka resmi dilaporkan ke Mabes Polri pada Kamis 10 November 2022 lalu oleh Lingkar Kajian Kehutanan (Link) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penambangan ilegal.

Langkah tersebut diambil Link Sultra, pasalnya PD Aneka Usaha Kolaka yang melakukan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka diduga menggarap kawasan hutan produksi dan konversi serta juga belum mengantongi tanpa mengantongi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) sebagaimana syarat untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Lingkar kajian Kehutanan Link Sultra, Irjal Ridwan menyampaikan laporan yang pihaknya masukkan di Bareskrim Mabes Polri, merupakan tanda bukti yang kuat atas dugaan-dugaan tersebut.

“Ketika dilihat PD Aneka Usaha Kolaka melakukan perbuatan yang sangat fatal. Maka dari itu kami mendesak pihak Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PD Aneka Usaha Kolaka. Serta menghentikan segala aktivitasnya yang dinilai merugikan masyarakat maupun negara,” ujar Irjal dalam keterangannya kepada HaloSultra.com, Selasa (15/11/2022).

“Karena sangat jelas melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan konversi, PD Aneka Usaha Kolaka sangat melanggar Undang-undang No 41 tentang kehutanan dan itu sangat jelas bertentangan,” timpalnya.

Selain itu jelas Irjal, kegiatan yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka juga diduga melanggar Pasal 134 Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Dan masih banyak lagi aturan yang kami duga Telah dilanggar oleh PD Aneka Usaha Kolaka,” katanya.

Pihaknya pun meminta Mabes Polri Untuk segera mencopot Kapolda Sultra dinilai selama ini belum maksimal dalam penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Memberantas mafia pertambangan hanya sebuah formalitas saja karena banyak perusahaan yang sudah di-police line, akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitasnya,” pungkas Irjal. **