KENDARI – Massa mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Wawoni (KBMW) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polda Sultra untuk membebaskan tiga warga Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan yang saat ini ditahan di Mapolda Sultra.

Hal ini disampaikan KBMW Sultra saat menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, Senin (31/1/2022).

Kordinator aksi KBMW Sultra, Tayci mengatakan, dalam proses pengkapan ketiga warga tersebut patut diduga sebagai bentuk arogansi korporasi tambang yang rakus dan pihak kepolisian yang sering tampil sebagai centeng oligarki.

“Kami menganggap pihak kepolisian dan PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) diduga bersekongkol waktu kejadian penerobosan 2019 lalu yang dilakukan oleh perusahaan tambang itu yang selalu dikawal pihak kepolisian,” jelas Tayci dalam orasinya didepan Mapolda Sultra, Senin (31/1/2022).

Tayci meminta pihak kepolisian untuk membebaskan ketiga warga Wawoni itu dan menjalankan amanat pasal 66 Undang-undang Nomor 32 Tahun  2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata. Apabila tuntutan kami tidak segera direalisasikan kami akan menjemput paksa kawan kami,” tegasnya dalam orasi.

Dari pantauan media ini, puluhan mahasiswa saling dorong dengan pihak kepolisian karena tidak dipersilahkan masuk ke dalam Mapolda Sultra.

Diketahui sebelumnya, ketiga warga Wawonii yang ditahan di Mapolda Sultra itu, antara lain La Dani alias Anwar; Hurlandan; dan Hastoma. Anwar dan Hastoma ditangkap di kebun milik mereka, ketika tengah makan siang, sedangkan Hurlan ditangkap di rumahnya.

Anwar,  Hastoma, dan Hurlan merupakan bagian dari barisan warga penolak salah satu tambang di Pulau Wawonii yaitu PT Gema Kreasi Perdana.