Operasi Gurita, Bea Cukai Kendari Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini

Dalam rangkaian Operasi Gurita yang digelar pada bulan Agustus 2025, Bea Cukai Kendari melakukan penindakan terhadap puluhan ribu rokok ilegal dalam kegiatan patroli dan pemeriksaan barang kiriman yang menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT)/dok. beacukai.go.id

KENDARI – Bea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lewat Operasi Gurita yang digelar pada Agustus 2025, tim penindakan dan penyidikan (P2) menindak puluhan ribu rokok ilegal melalui patroli dan pemeriksaan barang kiriman menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis menegaskan penindakan ini menjadi bukti konsistensi pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Bakal Adakan Khitanan Massal Gratis, Kuota 300 Anak

“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” kata Mukhlis dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Penindakan bermula saat Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan ditemukan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:  DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Langsung

Bea Cukai Kendari pun menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) atas temuan tersebut.

Barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil disita mencapai 56 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai Rp83.160.000 dan potensi nilai cukai sebesar Rp41.776.000.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp54.187.000.

**

error: Konten ini tidak dapat dicopy!!