KENDARIBea Cukai Kendari kembali menunjukkan komitmennya menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lewat Operasi Gurita yang digelar pada Agustus 2025, tim penindakan dan penyidikan (P2) menindak puluhan ribu rokok ilegal melalui patroli dan pemeriksaan barang kiriman menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis menegaskan penindakan ini menjadi bukti konsistensi pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:  Buka Orientasi CASN, Wali Kota Kendari: Awal Pembentukan Karakter Birokrat

“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” kata Mukhlis dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Penindakan bermula saat Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di gudang salah satu PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam pemeriksaan ditemukan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Sulawesi Tenggara 7 Juli 2025, Pagi Umumnya Berawan

Bea Cukai Kendari pun menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) atas temuan tersebut.

Barang hasil penindakan (BHP) yang berhasil disita mencapai 56 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai Rp83.160.000 dan potensi nilai cukai sebesar Rp41.776.000.

Kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp54.187.000.

**