KENDARI – Apel Pemantapan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 di Kota Kendari digelar, Kamis (28/8/2025).

Dalam apel tersebut, bertindak selaku pembina apel adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia atau yang mewakili, pejabat pimpinan tinggi pratama Ditjen Otda, Ketua DPRD se-Indonesia, Forkopimda Sulawesi Tenggara (Sultra), bupati/wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Indonesia, kepala biro hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua, membacakan sambutan Gubernur Sultra yang menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakornas PHD di Kendari.

Menurutnya, apel pemantapan ini memiliki makna strategis sebagai momentum menegakkan produk hukum daerah yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah dan DPRD.

“Pelajaran berharga dari Rakornas ini adalah bahwa regulasi di daerah merupakan instrumen strategis untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, menarik investasi, serta menggerakkan ekonomi kerakyatan. Hal ini merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Hugua.

Dia menegaskan iklim usaha yang kondusif dan kemudahan investasi harus diarahkan untuk mengoptimalkan potensi daerah dengan tetap berpegang pada prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Regulasi daerah diharapkan tidak hanya berpihak pada investor besar, tetapi juga membuka ruang bagi UMKM agar dapat masuk dalam rantai pasok industri.

“Produk hukum daerah harus mendorong kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta memberdayakan UMKM agar mereka ikut menikmati manfaat pembangunan,” tegasnya.

Baca Juga:  Terpilih Aklamasi, Dessy Indah Rahmat Pimpin Pengprov IPSI Sultra

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas untuk mendukung visi pembangunan daerah 2025–2029, sekaligus sejalan dengan visi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Wagub Hugua juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, maupun masyarakat, dalam implementasi Perda.

‘Kita ingin Sulawesi Tenggara tidak hanya dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, tetapi juga sebagai provinsi yang memiliki regulasi modern, responsif, dan berorientasi pada kemajuan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Hugua menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mempercayakan Sultra sebagai tuan rumah Rakornas PHD, serta memohon maaf bila dalam pelayanan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik menegaskan bahwa apel pemantapan Perda merupakan bagian dari kewajiban daerah sebagaimana amanat Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Akmal, Kemendagri terus berupaya mendukung daerah dalam meningkatkan kualitas produk hukum, termasuk melalui penyusunan regulasi strategis yang terkait dengan program nasional, seperti koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, Program 3 Juta Rumah, Sekolah Rakyat, dan Makan Bergizi Gratis.

“Kami sudah menyusun beberapa template regulasi untuk percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih, serta fasilitasi regulasi terkait Program 3 Juta Rumah. Selain itu, juga diterbitkan aturan mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.

Kemendagri juga memperkenalkan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) dalam pembentukan Perda sebagai instrumen penilaian kepatuhan pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.

Baca Juga:  Gubernur Sultra Lantik JPT Pratama hingga Tunjuk Plt di Sejumlah OPD, Berikut Daftarnya

Penilaian ini dilaksanakan bersama tim independen, termasuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia, guna mendorong peningkatan kualitas Perda di seluruh Indonesia.

Selain itu, Akmal Malik mengingatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Perda dan Perkada yang telah ditetapkan kepada Kemendagri atau gubernur dalam waktu 7 hari setelah ditetapkan.

Bila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, daerah dapat dikenai teguran sesuai aturan yang berlaku.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan seluruh kabupaten/kota atas suksesnya penyelenggaraan Rakornas Produk Hukum Daerah ini. Dari empat kali pelaksanaan, inilah yang terbesar dan paling ramai,” ujarnya.

Dia menutup dengan menyampaikan harapan Mendagri agar penyelenggaraan Rakornas ke depan semakin maksimal dan memberi dampak positif bagi kualitas produk hukum daerah di masa mendatang.

Acara apel pemantapan tersebut dilanjutkan dengan pemberian Penghargaan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) Tahun 2024. Dalam ajang ini, enam pemerintah daerah provinsi berhasil meraih predikat ‘Sangat Tinggi’, yaitu:

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
  • Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
  • Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Selesai apel, Dirjen Otonomi Daerah bersama Wakil Gubernur didampingi para peserta Rakornas mengunjungi Pameran Ekraf dan Pariwisata 2025.

Pameran tersebut menampilkan beragam produk unggulan dari berbagai daerah di Sultra. Pada kesempatan itu, Dirjen bersama peserta Rakornas tampak antusias menjajaki produk-produk khas daerah, mulai dari kuliner hingga kerajinan tangan.

**