KENDARI – Partisipasi proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih sangat rendah.

Data per 8 Agustus 2025 menunjukkan, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek atau sekitar 2,31 persen yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Fakta ini terungkap dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kendari, Senin (11/8/2025).

Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja adalah amanat konstitusi dan wujud nyata kehadiran negara.

Baca Juga:  Soal SPB TUKS PT TAS, Dirjen Hubla Kemenhub RI Didesak Copot Kepala KSOP Kendari

“Ini adalah pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Ali Haswandy dalam pemaparannya.

Meski aturan sudah jelas, Haswandy menyayangkan rendahnya kepatuhan pemberi kerja di Sultra. Menurutnya, kondisi itu membutuhkan perhatian serius semua pihak.

“Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memaparkan manfaat besar dari program jaminan sosial.

Katanya, jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai total Rp 174 juta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Jamsostek ke Ahli Waris Pekerja di Sultra

“Padahal, tarif iurannya sangat terjangkau, mulai dari 0,10 persen dari nilai proyek,” jelas Gatot.

Rapat Monev itu turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mengawal pelaksanaan peraturan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap kesadaran pemberi kerja meningkat sehingga seluruh pekerja konstruksi di Sultra dapat memperoleh perlindungan optimal sesuai hak mereka.

 

**