KENDARI – Hasil Operasi Gurita yang dilancarkan Bea Cukai Kendari bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari selama periode Januari-Juni 2025 telah disita sebanyak 2.748.900 batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis menyebutkan, Operasi Gurita ini kerap dilakukan pihaknya demi pengawasan dan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

“Dari Januari hingga Juli 2025, Bea Cukai Kendari telah mencatat 204 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 2.748.900 batang rokok ilegal,” kata Mukhlis dalam keterangan persnya kepada HaloSultra.com, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:  Jalan Sehat Color Fun Celebes Conservation Center di Kendari: Stop Polusi Plastik

Niilai barang yang diamankan Bea Cukai Kendari mencapai Rp 4.191.241.000 dengan nilai cukai sebesar Rp 2.106.637.400 dan estimasi total kerugian negara mencapai Rp 2.732.342.000.

Disebutkan Mukhlis, angka ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran BKC ilegal serta pentingnya sinergi antara instansi dalam menjaga penerimaan negara..

Bea Cukai akan terus berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dia juga menimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan penemuan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Peringatan Hari Bumi, Kemenag Sultra Siapkan 2.000 Bibit Pohon Matoa

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan tidak membeli, menjual, ataupun mengedarkannya,” bilangnya.

“Upaya pemberantasan barang ilegal bukan hanya demi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari konsumsi barang yang tidak terjamin keamanannya serta menciptakan persaingan usaha yang sehat,” sambungnya.

Diketahui, batang rokok ilegal ini ditemukan di wilayah Kota Kendari, khususnya di Kecamatan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kecamatan Puuwatu, dan Kecamatan Kambu.

 

**