KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam upaya takedown berita dan penyuapan terhadap wartawan media Objektif.id pada Unit Kegiatan Mahasiswa Pers IAIN Kendari.

Peristiwa itu bermula ketika dua jurnalis Objektif.id, Wahyudin Wahid dan Rahma yang dihubungi oleh dua orang berbeda melalui aplikasi pesan Whatsapp meminta penurunan artikel berita (takedown).

Kedua oknum tersebut, salah satunya bernama Bara Ilyasa yang mengaku dari media dengan foto tanda pengenal Pers Radio Republik Indonesia (RRI) dan salah seorang lainnya bernama Fauzi yang mengaku sebagai tim gubernur.

Artikel berita yang dimaksud oleh berjudul “Mudarat Tambang Nikel Milik Purnawirawan Jenderal Polisi dan Pejabat di Kabaena”, terkait hasil riset Walhi Sultra dan Satya Bumi yang mengungkapkan kerusakan ekologis serta dugaan konflik kepentingan dalam aktivitas pertambangan nikel di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Ribuan Ampul Obat Kategori Narkotika Golongan I di RSUD Bahteramas Hilang Dicuri

Kedua oknum tersebut tidak hanya meminta agar artikel di-takedown, tetapi juga secara terang-terangan menawarkan uang senilai Rp500.000 sebagai bentuk imbalan.

Alasan terkait permintaan takedown artikel berita itu disebut sebagai artikel hoax, tanpa disertai bukti atau mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam etika jurnalistik.

Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menyebutkan upaya untuk men-takedown berita, lalu menawarkan uang sebagai imbalan adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Baca Juga:  Menjelang Peresmian, 2.140 Koperasi Merah Putih di Sultra Telah Berbadan Hukum

“Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng etika dalam demokrasi,” kecam Andi Rahman dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Walhi Sultra kemudian menyatakan solidaritas penuh kepada peristiwa yang dialami oleh redaksi Objektif.id dan menyerukan:

  • Penolakan terhadap segala bentuk intervensi, intimidasi, dan suap terhadap kerja-kerja jurnalistik,
  • Pengusutan pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan berita secara tidak sah,
  • Klarifikasi dari pihak yang mengaku mewakili institusi media dan pemerintahan,
  • Komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat sipil dan media untuk menjaga ruang kebebasan berekspresi, terutama dalam isu lingkungan hidup.

**