Kisruh Demonstrasi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Rektor UHO
KENDARI – Demonstrasi menolak perpanjangan masa jabatan Muhammad Zamrun Firihu sebagai Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) berujung kisruh di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (10/7/2025).
Perpanjangan masa jabatan Rektor UHO itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Nomor 197/M/KER/2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Ferli Nur yang juga Ketua BEM FKIP UHO, mengatakan perpanjangan tersebut sarat pelanggaran etik dan moral.
Disebutkan Muhammad Ferli Nur, Prof Zamrun sebagai pihak yang bertanggungjawab atas berbagai pelanggaran dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO periode 2025–2029.
“Perpanjangan ini hanya akan melegitimasi pelanggaran dan menciptakan ruang impunitas di birokrasi kampus,” kata Muhammad Ferli Nur dalam aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menuding terjadi mal administrasi dalam proses penjaringan rektor yang bertentangan dengan Permenristekdikti Nokor 19 Tahun 2017, manipulasi senat, hingga pengesahan statuta kampus secara sepihak.
Mereka juga mengungkap dugaan penerbitan surat mandat fiktif terkait pelantikan rektor di Jakarta pada 1 Juli 2025. Mahasiswa menyebut tidak ditemukan undangan resmi dari kementerian maupun agenda pelantikan di tanggal tersebut.
Selain itu, KBM UHO menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam KUHP dan UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
Adapun tuntutan yang disuarakan mahasiswa meliputi pencabutan SK perpanjangan jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor yang netral, pembentukan tim investigasi independen nasional, serta pelibatan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM dalam penyelidikan Pilrek UHO.
Terinci delapan tuntutan KBM UHO dalam aksinya, yakni mencabut keputusan perpanjangan masa jabatan Rektor Muhammad Zamrun Firihu dan jabatan transisi tidak boleh diberikan kepada figur yang sedang bermasalah hukum, etik, dan integritas.
Kemudian menunjuk Plt Rektor yang netral dan bebas dari konflik kepentingan dengan menggantikan segera posisi rektor saat ini dengan tokoh akademik yang memiliki integritas dan tidak terlibat dalam skandal pemilihan.
KBM UHO jiga menuntut untuk membentuk tim investigasi independen nasional dengan melibatkan KPK, Kejaksaan, dan Komnas HAM untuk menyelidiki seluruh pelanggaran yang terjadi selama Pilrek UHO 2025-2029.
Terakhir, yakni menangkap dan mengadili pelaku korupsi, rekayasa Pilrek, dan pemalsuan dokumen. Siapapun yang terlibat baik dari internal kampus maupun institusi eksternal harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektorat UHO dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tuntutan tersebut.
**
Tinggalkan Balasan