KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) disoroti soal lambatnya penanganan dugaan korupsi pertambangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret pemilik dan direksi PT Lawu Agung Mining (PT LAM).

Jenderal Lapangan Aksi, Muhammad Ikbal dalam orasinya menyayangkan langkah Kejati Sultra yang dijilai lamban memberikan kepastian hukum terhadap pemilik PT LAM, Windu Aji Santoso; Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin; Direktur PT LAM, Ofan Sofian; dan Pelaksana Lapangan PT LAM, Glenn Ario Sudarto dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin telah memerintahkan dua anggotanya untuk membuka rekening yang dijadikan tempat menampung uang hasil kejahatan. Jadi, TPPU-nya masuk, korupsinya juga masuk,” kata Muhammad Ikbal dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (28/4/2025).

Ikbal juga menjelaskan, pihak telah bertemu dengan penyidik Kejati Sultra, akan tetapi tidak mendapat kejelasan dan mereka hanya dijanji-janji saja terkait pengembangan kasus tersebut.

“Makanya kami akan laporkan penyidiknya karena kasus ini sudah bergulir sejak 2022, tapi hanya sabar, sabar, dan sabar yang dijanjikan ke kami,” kesalnya.

Sementara itu, Kasi V Intelejen Kejati Sultra, Ruslan menerangkan kasus yang menyeret nama Tan Lie Pin ini terus bergulir.

Kejati Sultra juga memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan apalagi merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun itu.

“Tan Lie Pin masih kami periksa. Intinya kasus ini dalam tahap penyidikan dan sedang berproses,” kata Ruslan.