ASN Pemprov Sultra Dilarang Mudik Pakai Randis, Sanksi Menanti Bila Melanggar
KENDARI – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) diimbau untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran 1445 H/2025 M, sebab jika melanggar akan dijatuhi sanksi tegas.
Wakil Gubernur Sultra, Hugua menegaskan Randis hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan di dalam kota dan tidak diperkenankan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Ini pasti, kendaraan dinas kan hanya dipakai untuk urusan kantor,” kata Hugua, Rabu (19/3/2025), usai menghadiri Gerakan Pangan Murah di pelataran eks MTQ Kendari.
Mudik adalah tradisi yang mengakar kuat, momen pelepasan rindu bagi para perantau.
Namun, pemanfaatan kendaraan dinas untuk perjalanan pulang kampung bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai semangat profesionalisme sebagai pelayan negara.
“Mudik itu kan fasilitas pribadi, sehingga tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas,” ujarnya.
Hugua menegaskan pihaknya tak akan tinggal diam jika menemukan ASN yang melanggar aturan ini.
Sanksi pun telah disiapkan bagi mereka yang nekat membawa kendaraan dinas melewati jalanan panjang menuju kampung halaman.
“Sanksinya minimal teguran. Yang kedua ada sanksi ketidaksiplinan aparat, ada aturannya,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan