Gegara Tak Diberi Uang, Juru Parkir di Kendari Aniaya Temannya dengan Parang
KENDARI – Polres Kendari berhasil meringkus seorang pria KDR (19) yang di duga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada teman seprofesinya DP (24) pada Selasa (11/1/2022) lalu.
Kabag Ops Polres Kendari, Kompol Bahtiar menjelaskan, bahwa korban DP (24) yang berprofesi sebagai seorang juru parkir di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggoyea, Kendari.
“Kejadiannya bermula saat korban yang sedang menjaga parkir di Pasar Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu korban dimintai uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka,” beber Bahtiar saat konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
Karena tak diberi uang, pelaku KDR marah hingga membacok korban DP mengunakan sebilah parang ketubuh korban sebanyak dua kali.
“Tersangka KDR mengaku kesal kepada korban DP setelah meminta sejumlah uang untuk dibelikan obat dan makanan tak diberikan,” kata Bahtiar.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian malakukan penangkapan kepada KDR di kediamannya, Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah parang sepanjang 66,5 cm beserta sarungnya dibalut lakban hitam yang digunakan menganiaya korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” demikian Bahtiar.
Tinggalkan Balasan