KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri tahun 2025.

Dengan sistem fleksibilitas kerja, ASN tak perlu datang ke berkantor. Pasalnya, para abdi negara bisa bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan di mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 2 tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Penerbitan SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat.

“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya” tulis SE tersebut.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kombinasi fleksibilitas yaitupelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).

Adapun waktu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Lebih lanjut pada SE tersebut Menteri PAN-RB juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya.

Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan sistem kerja ASN ini untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Dengan pola ini, ASN bekerja dalam skema. Yakni, berkerja di kantor atau Work From Office (WFO), WFH dan WFA.

“Meskipun terdapat fleksibilitas dalam sistem kerja, jam kerja ASN selama Ramadan tetap berlaku, yakni mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA. Pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kombinasi WFO, WFH, dan WFA tanpa mengganggu pelayanan publik,” jelas Asrun Lio seperti dikutip dari Kendari Pos.

Sekda menjelaskan, bagi OPD penyelenggara pelayanan publik, diminta untuk semaksimal mungkin menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sehingga tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, maupun anak-anak.

Sekda menjelaskan, beberapa OPD penyelenggara pelayanan publik diantaranya rumah sakit dan Dinas Perhubungan yang berada di setiap UPT-UPT layanan transportasi, tetap memberikan pelayanannya.

“UGD RS tidak mengalami libur dan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Demikian untuk UPT Dinas Perhubungan yang melayani mobilisasi masyarakat, harus tetap siap siaga,” katanya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik dapat lebih terdistribusi, sehingga lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur nasional dan cuti bersama dapat dikendalikan. Di sisi lain, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

**