KENDARI – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto bersama Ketua DPRD La Ode Tariala, Ketua KPU Asril, Staf Ahli Gubernur, dan Asisten Sekda menyaksikan secara virtual Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Rujab Gubernur pada Selasa (4/2/2025).

Sidang yang digelar mulai siang hingga malam itu dibagi menjadi 3 sesi, dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 atau putusan dissmisal, termasuk untuk 10 PHP Pilkada di Sultra.

Adapun 10 perkara perselisihan hasil Pilkada yang telah dibacakan MK yakni PHP Gubernur Sultra dan 9 PHP Pilkada kabupaten/kota yakni Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Konawe Selatan, Muna, Kolaka Utara, Konawe Utara, Buton, Kota Kendari, dan Buton Selatan.

Sebagai informasi, sidang tersebut adalah sidang dismissal yang merupakan tahap awal dalam proses perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, dimana MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan oleh paslon kepala daerah. Apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka permohonan akan ditolak dan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Pelaksanaan sidang ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut kepastian hukum atas hasil Pilkada 2024, yang merupakan pengalaman pertama bagi daerah dalam menjalani Pemilihan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dengan telah dibacakannya 10 putusan dismissal ini, maka tinggal menunggu 4 putusan lainnya.

Lebih lanjut, setelah menyaksikan acara pembacaan putusan dismissal, diisi dengan doa bersama, Pj Gubernur Sultra dalam kesempatannya menyampaikan bahwa proses yang berlangsung di MK ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi.

“Pilkada serentak tahun 2024 merupakan pengalaman pertama dan bersejarah bagi kita semua. Proses hukum di Mahkamah Konstitusi menjadi bagian yang perlu dipahami oleh masyarakat apabila terdapat perselisihan ataupun sengketa,” ujar Pj Gubernur.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga ukhuwah dan kondusifitas di Bumi Anoa, serta terus membangun daerah kita dengan semangat persatuan,” tambahnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK sebagai bagian dari mekanisme hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.

**