KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan ratusan telepon seluler atau ponsel yang ditemukan saat penggeledahan dan razia di blok hunian narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari pada Senin (3/2/2025).

Diketahui, selain handphone dalam razia yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu petugas juga menyita barang-barang terlarang lainnya, seperti charger dan senjata tajam (sajam) rakitan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi menjelaskan pemusnahan ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas peredaran barang terlarang di dalam Lapas serta untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan di wilayah Bumi Anoa.

Sulardi menambahkan, seluruh barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan dibakar.

Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga binaan agar tidak lagi mencoba menyelundupkan atau menggunakan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas.

“Kami telah melakukan penggeladahan secara rutin di seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Sultra. Hasil penggeladahan di Lapas Kendari menunjukkan adanya ratusan ponsel yang tidak terdata secara resmi. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kami mengambil langkah tegas dengan segera melakukan pemusnahan,” ujar Sulardi.

Lebih lanjut, langkah pemusnahan alat komunikasi ilegal ini merupakan bagian dari strategi terpadu pemerintah dalam meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Pemusnahan ini adalah langkah preventif yang telah disesuaikan dengan standar operasional prosedur serta regulasi yang berlaku di lingkungan Ditjenpas,” tambahnya.

Proses pemusnahan sendiri dilakukan dengan prosedur yang aman dan terkontrol untuk menghindari potensi penyalahgunaan sisa-sisa perangkat tersebut.

Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, guna memastikan bahwa tidak ada celah bagi pihak yang ingin mengedarkan kembali alat komunikasi ilegal.

**