KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal dugaan pencemaran lingkungan dan banjir oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS) di Blok Watalara, Desa Pongkalero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Agenda RDP merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Sultra.

Jendral Lapangan, Malik Botom mengatakan, PT TBS melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak pada ekosistem dan pemukiman warga setempat.

“PT TBS telah melalaikan tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah sehingga diduga mencemari lingkungan masyarakat,” kata Malik dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

Selain itu terjadi dugaan pencemaran lingkungan ini berdampak pada wilayah pertanian masyarakat.

“Dampak buruk yang disebabkan oleh PT TBS merugikan masyarakat setempat khususnya pada lahan pertanian yang rusak parah,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Direktur PT TBS, Basmala Septian Jaya membantah isu pencemaran lingkungan tersebut.

Dikatakan Basmala, bukti dokumentasi pencemaran lingkungan merupakan kejadian dua tahun silam.

“Jadi perlu diklarifikasi, itu foto dua tahun yang lalu,” ujar Basmala dalam penyampaiannya.

Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.

Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material, itu kami sudah bersihkan,” terangnya.

Sementara itu Anggota DPRD Sultra, Aflan Zulfadli merekomendasikan kepada Inspektur Tambang Sultra untuk membentuk sebuah tim terpadu untuk melakukan penelusuran terkait penyebab pencemaran lingkungan dan banjir ini.

“Makanya disini dibutuhkan tim terpadu untuk menelusuri kebenaran kejadian itu apakah sumbernya dari PT TBS itu sendiri atau bersama-sama dengan tambang lain,” kata Aflan.

Kemudian, DPRD Sultra akan merespon kejadian tersebut manakala telah mendapat informasi yang akurat mengenai fakta yang ada di lapangan.

“DPRD sendiri akan merespon hal ini setelah kami dapat informasi dari inspektur tambang,” katanya.

**