KENDARI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, termasuk di dalamnya  terkait gaji.

Selain tentang gaji PPPK Parih Waktu, dalam Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga diatur tentang waktu kerja dan fasilitas lainnya ya g akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja selama 8 jam, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per harinya.

Sementara itu, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai diangkat menjadi PPPK.

Untuk diketahui, pengadaan PPPK Paruh Waktu

ditujukan bagi pegawai non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK.

Sehingga kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga honorer, khususnya yang telah terdaftar dalam database non-ASN BKN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa mengikuti tes tambahan.

Lantas berapa besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 itu?

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sulawesi Tenggara

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji atau upah paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.

Sumber pendanaan gaji atau upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), gaji atau upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551.

**