Link Hitung Suara Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara Resmi KPU, Cek Updatenya
KENDARI – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disediakan link quick count Pilkada 2024.
Laman quick count ini untuk melihat hasil penghitungan suara sementara Pilkada 2024di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baik itu pemilihan gubernur ataupun pemilihan bupati/wali kota.
Link quick count tersebut memberikan update laporan setelah pemungutan suara selesai.
Metodenya yakni KPU melakukan verifikasi hasil penghitungan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Panitia yang bertugas akan menunggu penghitungan selesai dan melaporkan hasil ke sistem yang dibuat KPU.
Jadwal Hitung Suara Pilkada 2024
Menurut Peraturan KPU, pengumuman hasil quick count paling cepat dilakukan dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Sesuai jadwal, pemungutan suara berakhir pada Rabu, 27 November 2024 pukul 13.00 waktu setempat.
Berdasarkan ketentuan di atas, hitung suara Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pukul 15.00 WIB. Bagi detikers yang ingin mengetahui hasil penghitungan suara Pilkada 2024 bisa dilihat melalui laman resmi KPU. Berikut sederet link yang dapat diakses.
Link Hitung Suara Pilkada 2024 di Wilayah Sultra
Hasil penghitungan cepat untuk Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman resmi KPU pada alamat https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-tenggara/.
Melalui link tersebut seluruh hasil quick count seluruh wilayah di Indonesia. Berikut ini tata caranya:
1. Buka link https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/sulawesi-tenggara/.
2. Pilih kolom jenis pemilihan, misalnya “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”
3. Pilih kolom provinsi, “Sulawesi Tenggara”
4. Muncul laporan “Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”
5. Tersedia juga hasil update per wilayah kabupaten/kota.
KPU mengimbau, publikasi Form Model C/D pada laman quick count merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**
Tinggalkan Balasan