Buka Rakor Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah, Sekda Sampaikan Hal Ini
KENDARI – Adanya perubahan nomenklatur Kementerian maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk melakukan rapat koordinasi evaluasi daerah lingkup kelembagaan perangkat pemerintah daerah lingkup pemerintah, baik provinsi, kabupaten maupun kota se-Sultra, yang dimulai sejak Kamis (7/112024), bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.
Mewakili Pj Gubernur, Andap Budhi Revianto, Sekda Sultra, Asrun Lio membuka secara resmi rakor tersebut, sekaligus memberikan ucapan selamat datang kepada para tim dan rombongan dari KemenPAN-RB, khususnya Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana, termasuk para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro Lingkup Pemprov Sultra, para Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kota se Sultra, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Sekda Sultra mengatakan, rakor evaluasi daerah lingkup kelembagaan perangkat pemerintah daerah lingkup pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sultra tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintan.
Dia melanjutkan, terkait kegiatan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tentu dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD.
Selanjutnya, unsur pelaksana yang diwadahi dalam bentuk dinas daerah, dan unsur penunjang yang diwadahi dalam badan daerah.
Selain itu, lanjutnya, pada daerah kabupaten dan kota dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan, untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
“Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga menghasilkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,” kata Sekda seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Menurutnya, secara ideal, struktur organisasi perangkat daerah harus bersifat dinamis sebagai konsekuensi dari daerah adaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan internal dan eksternal.
Struktur organisasi yang baik harus mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, proses organisasi merupakan gambaran seluruh aktivitas organisasi yang dilaksanakan untuk menciptakan dan memelihara rantai nilai atau value chain secara dinamis. Dengan demikian, setiap aktivitas dan interaksi antara elemen organisasi, harus selaras satu sama lain selama proses organisasi.
“Oleh karena itulah evaluasi kelembagaan menjadi cara tepat untuk mengetahui apakah organisasi saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan yang ada. Terlebih, Kementerian PAN-RB telah menetapkan pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah,” paparnya.
Sekda Sultra menerangkan, jika peraturan menteri ini menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
“Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2018, bahwa evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali. Evaluasi kelembagaan ini mencakup dua dimensi pokok organisasi, yakni struktur organisasi dan proses organisasi. Gambaran dari dimensi pokok organisasi ini akan menjadi bahan pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja perangkat daerah,” terangnya.
Sekda Sutra menuturkan, berkenaan dengan hal-hal dimaksud, maka pada kesempatan tersebut telah hadir tim evaluasi kelembagaan Kementerian PAN-RB, untuk memberikan arahan maupun petunjuk teknis dalam penyelenggaraan evaluasi kelembagaan perangkat dareah provinsi dan kabupaten kota, sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 tahun 2018 tentang pedoman evaluasi kelembagaan instansi pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, saya mengharapkan kepada seluruh peserta rapat koordinasi evaluasi kelembagaan perangkat daerah untuk mengikuti dengan seksama serta memanfaatkan pertemuan hari ini dengan sebaik-baiknya dan jika ada hal-hal yang ingin disampaikan serta ditanyakan terkait dengan evaluasi kelembagaan perangkat daerah, agar dapat disampaikan,” pesannya.
**
Tinggalkan Balasan