DPMPTSP Sultra Mulai Susun Rekomendasi Data eMonev Penyelenggaraan PTSP Kabupaten/Kota

KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Penyusunan dan Rekomendasi Data eMonev PTSP Kabupaten/Kota se-Sultra Tahun Anggaran 2022, Senin (19/9/2022).

Rapat yang dibuka oleh Sekretaris yang juga selaku Plh Kadis DPMPTSP Sultra, Joni Fajar tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional serta staf lingkup DPMPTSP Sultra.

Joni Fajar dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengaplikasikan sebagian tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik khususnya pada kabupaten/kota sesuai amanat Pasal 352 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  Monev BKKBN: 20.039 Ibu dan Balita Penerima Manfaat MBG

“Sedangkan sasaran yang akan dicapai dalam kegiatan Rapat Penyusunan Laporan dan Rekomendasi Daerah adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan non perizinan pada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah,” ujarnya.

Lanjut, Joni dalam penyusunan laporan dan rekomendasi ini harus memperhatikan beberapa hal seperti tersusunnya laporan kegiatan dekonsentrasi secara keselurahan.

“Dekonsentrasi tersebut meliputi kelembagaan DPMPTSP kabupaten/kota dalam bentuk kelembagaan, struktur organisasi, dan SDM,” timpalnya

Kemudian, hal selanjutnya terkait pendelegasian kewenangan, Mal Pelayanan Publik, standar pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), pengelolaan pengaduan, penyelenggaraan penyuluhan, penyederhanaan jenis dan prosedur, jumlah izin dan non izin terbit, survey kepuasan masyarakat, inovasi layanan, pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal, sarana dan prasarana, serta kendala dan solusi.

Baca Juga:  Anggaran OPD 2026 Harus Top Down, Tanpa Persetujuan Dianggap Pelanggaran

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Sultra, Budiman menambahkan sebelum melakukan penyusunan laporan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap DPMPTSP kabupaten/kota.

“Dalam monev itu ada lima peringkat yang kami susun berdasarkan data yang ada. Misalkan di Bombana dan Konawe sudah ada Mal Pelayanan Publik, menyusul Kota Kendari dan daerah lainnya,” papar Budiman. ***

Editor: ASL
error: Konten ini tidak dapat dicopy!!