Kunker ke Muna, Pj Gubernur Beri Arahan Khusus soal Netralitas ASN Jelang Pilkada
MUNA – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Muna, Kamis (17/10/2024).
Pj Gubernur mengisi kunker tersebut dengan memberikan arahan tugas netralitas kepada ASN di Kabupaten Muna dan Muna Barat, yang diselenggarakan di Aula Galampano, Muna.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka pengawasan terhadap netralitas ASN menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 yang tersisa waktunya 40 hari lagi.
Mengawali arahan, Pj Gubernur mengajak para ASN untuk menyamakan persepsi mengenai makna dari netralitas ASN dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“ASN disebut Netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen,” jelasnya seperti dikutip dari laman PPID Utama Provinsi Sultra.
Pj Gubernur menyampaikan tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.
“Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” ujarnya.
Dirinya juga mengingatkan pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan pegawai untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.
Sebagai langkah konkrit, Gubernur telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN dalam Pemilu, diantaranya SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024; SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024; dan SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Lebih lanjut, Andap memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat pelaksanaan Pilkada, diantaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.
“Berdasarkan data, 50,76 persen pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72 persen karena kepentingan karir, 16,84 persen karena kesamaan latar belakang, 9,50 persen karena hutang budi dan 7,48 persen karena tekanan paslon,” paparnya.
Andap menyampaikan pola pengawasan dengan menggunakan model 4-CO, meliputi compliance role, consultative, coordination, dan corrective role, untuk mengawasi dan menjaga netralitas.
“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tambahnya.
Pj Gubernur menutup sambutannya dengan harapan agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.
**
Tinggalkan Balasan