Strategi DPMPTSP Sultra Capai Target Realisasi Investasi Nasional
KENDARI – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya untuk meningkatkan pencapaian target realisasi investasi nasional.
Plh Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra, Jany menyebutkan, di tahun 2024 ini target realisasi investasi nasional yang akan dicapai sebesar Rp 1.650 triliun yang bebannya dibagi dalam 5 wilayah target realisasi investasi di Indonesia.
Kelima wilayah target realisasi investasi nasional sebagaimana dijabarkan Kementerian Investasi/BKPM RI, yakni:
1. Wilayah 1 target realisasi investasi Rp 297 triliun,
2. Wilayah 2 target realisasi investasi Rp 354,74 triliun,
3. Wilayah 3 target realisasi investasi Rp 577,51 triliun,
4. Wilayah 4 target realisasi investasi Rp 321,75 triliun,
5. Wilayah 5 target realisasi investasi Rp 99 triliun.
“Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri berada di wilayah tiga dengan target realisasi investasi Tahun 2024 sebesar Rp 25,61 Triliun atau 1,55 persen dari target realisasi investasi nasional,” kata Jany.
Menurut Jany, sampai dengan Triwulan I terhitung sejak Januari sampai Maret 2024, berdasarkan hasil evaluasi DPMPTSP Sultra, realisasi investasi Provinsi Sultra telah mencapai Rp 2,576 Triliun atau 8,4 persen dari target Rp 25,61 Triliun.
Meskipun nilai ini masih rendah, kita berharap pada potensi investasi di Sultra pada Triwulan dua bisa mencapai Rp 12,82 Triliun atau di atas 50 persen dari target yang telah ditetapkan Kementerian Investasi/BKPM RI,” jelas Jani.
Kalau melihat kembali kinerja pencapaian target realisasi investasi Provinsi Sultra dari tahun 2019 sampai 2021, selalu melampaui target yang diberikan Kementerian Investasi/BKPM RI.
Lanjutnya, untuk mencapai target realisasi investasi nasional itu pihaknya akan fokus pada beberapa strategi pencapaian yang meliputi :
1. Melakukan pemantauan/sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM agar dapat menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
2. Memperoleh daftar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan PPG yang telah dikeluarkan untuk identifikasi potensi realisasinya;
3. Memperoleh daftar perusahaan yang belum pernah menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM);
4. Pengawalan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan perusahaan yang terkendala menyampaikan LKPM akibat belum migrasi, penyesuaian nilai investas, verifikasi PKKPR atau faktor lainnya; dan
5. Optimalisasi pemanfaatan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemantauan dan pengawasan terhadap proyek berdasarkan skala priorita besarnya potensi realisasi.
****
Tinggalkan Balasan