KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka kesempatan arau peluang seluas-luasnya bagi penanam modal untuk menanamkan modalnya di Sultra.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menyebutkan peluang penanaman modal itu diberikan kepada bidang-bidang usaha prioritas.

“Bidang usaha yang menjadi prioritas itu yakni pembangunan dan atau pengelolaan sarana prasarana umum serta pembangunan dan atau pengelolaan sumber daya alam industri,” kata Parinringi dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penanaman Modal/Investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, bidang usaha pembangunan dan atau pengelolaan sarana prasarana umum meliputi: Kepelabuhanan, Keudaraan dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan; Usaha Ketenaga Listrikan; Pembangunan Sarana Air Bersih; Industri Galangan Kaoal; Kawasan Berikat (Bonded Ware House); Kawasan lndustri Perikanan; Pasar modern; Usaha Minyak dan Gas Bumi; Jalan tol dan jembatan tol; Bendungan serba guna; dan usaha-usaha lain yang dianggap prioritas.

Selanjutnya untuk bidang usaha pembangunan dan atau pengelolaan Sumber Daya Alam Industri terdiri atas: Perkebunan dan Industri Kelapa Sawit; Perkebunan Tebu dan Industri Gula; Pabrik induski cokelat; Pembangunan Hutan Tanaman Industri berikut industrinya; Pengelolaan Hutan Wisata dan Industri Pariwisata; Industri Semen; Penambangan Umum dan Industri Lanjutannya; Pertambangan Marmer dan Industri Lanjutannya; Industri Pertanian dalam arti luas; Usaha Budidaya Perikanan; Pengembangan Padi Sawah dan Jagung Dalam Kawasan; Pengembangan Peternakan Dalam Kawasan; Usaha Penggilingan Padi; Industri Pakan Ternak; Industri Gas dan Oksigen; Pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang dianggap prioritas; dan lndustri Perhotelan.

“Pengecualian diberikan kepada bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Kepada bidang-bidang usaha itu, bagi penanam modal harus sesuai dengan ketentuan investasi yang ditetapkan pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada penanam modal disektor-sektor prioritas ini diberikan insentif dan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan usahanya,” katanya. ****