KENDARI – Pemberian kemudahan perizinan menjadi kunci kesuksesan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menggaet investasi di Bumi Anoa.

Terbukti pada tahun 2021 capaian realisasi investasi di Sultra melampaui target yakni sebesar Rp21,13 triliun dari target semula Rp11,50 triliun.

“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil menembus pencapaian realisasi investasi sebesar Rp21,13 triliun untuk tahun 2021 ini, Bahkan melampaui target,” kata Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi pada acara Talk Show HIPMI Ramadan Fair di Kendari, Selasa (19/4/2022).

Dikatakannya, strategi kemudahan pemberian perizinan berusaha termasuk perizinan usaha berbasis risiko sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja (Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perpres No. 10/2021: Bidang Usaha Penanaman Modal jo. Perpres No. 49/2021).

Regulasi lainnya yang mengikat penerapan perizinan ini adalah melalui Peraturan BKPM No. 3/2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha B.R Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (B.R) dan fasilitas penanaman modal, serta Peraturan BKPM No. 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cata Pengawasan Perizinan Berusaha B.R.

DPM PTSP Sultra sendiri membuka peluang dan pilihan perizinan dalam Online Single Submission (OSS), untuk pengurusan perizinan mulai dari omset di bawah Rp 500 juta, atau kategori usaha mikro, menegah, hingga lini usaha skala besar.

Pengawasan kegiatan yang transparan, terstruktur, dapat dipertangungjawabkan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PB2R) dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menjadi subsistem pelayanan informasi, subsistem Perizinan Berusaha, subsistem Pengawasan Penyelenggaraan PB2R.

“Layanan OSS ini sudah terukur dengan beberapa spesifikasi didalamnya. Pengurusan OSS dimudahkan , Jika tidak memahami alurnya, bisa berkoordinasi langsung dengan PTSP Provinsi Sultra, jika domainnya Provinsi. Begitupun jenis usaha kecil diluar dari primer, sekunder dan tersier proses perizinannya di Kabupaten dan Kota,” kata Parinringi. ****