DPMPTSP Dorong Percepatan Pembangunan MPP di Sultra
KENDARI – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2017, Mal Pelayanan Publik (MPP) diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginisiasi percepatan pembangunan MPP di kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, BUMN/D , perbankan, dan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan.
MPP diselenggarakan guna memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan; dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
“MPP di Sulawesi Tenggara yang telah beroperasi adalah Kabupaten Bombana sejak Oktober 2021. Tahun 2022 ini Kota Kendari sementara dalam tahap pembangunan” ujar Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Parinringi, dalam tahap pembentukan MPP diperlukan koordinasi pelayanan, pengaturan mekanisme kerja, penyiapan sarpras dan SDM, penandatanganan MoU dan PKS, serta peresmian.
“Bergabungnya pelayanan pemerintah kabupaten/kota, BUMN/D dan Swasta berdasarkan kesepakatan yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman” imbuhnya.
Peran Kementerian PANRB yaitu memfasilitasi koordinasi antara pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, BUMD, swasta dalam upaya mengintegrasi sistem pelayanan antar unit-unit pelayanan.
Selain itu Kementerian PANRB juga siap melakukan pendampingan studi tiru MPP dan membantu penyelesaian permasalahan lainnya. Kunci penyelenggaraan MPP adalah komitmen kepala daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan, integrasi pelayanan pusat dan daerah, serta menekankan pada kualitas pelayanan dan profesionalitas untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
Instansi yang bergabung dalam MPP seyogyanya tidak berbayar. “KemenpanRB akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan MPP agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan” pungkas Parinringi. ****
Tinggalkan Balasan