KENDARI – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mencabut IUP dan menangkap pimpinan perusahaan pertambangan PT Hoffmen Energi Perkasa (PT HEP).

Permintaan itu, menyusul adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Perusahaan Tambang Batu Gamping PT Hoffmen Energi Perkasa di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Pasalnya, perusahaan tersebut diduga banyak melakukan pelanggaran dan aktivitas illegal mining, diantaranya adalah menggarap di lahan bebatuan di luar IUP,” beber Ketua LINK, Muh Andriansyah Husen dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (6/9/2022).

Kata dia, masih banyak pelanggaran yang dilakukan PT HEP yaitu merusak ekosistem laut, menggunakan Jetty ilegal dan melakukan reklamasi di pulau-pulau kecil yang dimana semuanya merupakan perbuatan melawan hukum.

“Saya punya bukti dan dokumentasi aktivitasnya. Saya kaget melihat bahwa hampir semua aktivitas PT Hoffmen Energi Perkasa itu ilegal tapi aparat diam saja dan membiarkan aktivitas ilegal itu terus berlanjut,” kata Andriansyah lagi.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melaporkan Pimpinan PT Hoffmen Energi Perkasa ke Polda dan mendesak DPRD Provinsi Sultra agar segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Apabila di daerah tidak ada tindak lanjut, kami siap laporkan ke pusat serta melakukan demonstrasi yang sebesar besarnya,” tutupnya.

Mengenai hal itu, tudingan yang dilemparkan Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) terhadap PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) adalah tidak benar dan merupakan kabar fitnah serta bohong yang tidak mendasar.

Hal ini dikatakan Manajer operasional PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) Muksin, menanggapi pemberitaan yang beredar. Muksin membeberkan hal itu menyusul tudingan Ketua LINK Sultra Muh. Andriansyah Husen yang ia hembuskan di beberapa media online di Sultra.

“Terkait komentar Ketua LINK Sultra Muh. Andriansyah Husen di media online itu saya katakan itu tidak mendasar sama sekali. Dalam rilis pemberitaannya sama sekali tidak benar dan bohong kalau bisa dia datang dan buktikan saja,” kata Muksin di kutip dari salah satu media online di Kendari.

Menurutnya, tudingan soal reklamasi di pulau-pulau kecil apa dia (Andriansyah Husen) bisa menunjukkan pulau mana yang kita reklamasi?.

“Jadi saya meminta agar saudara Andriansyah Husen jangan asal bicara pepesan kosong, kalau mereka tidak tau di dalam internal perusahaan jangan melemparkan komentar seperti itu. Apalagi berbicara itu kan harus berdasarkan fakta dan bukti  jangan asal bunyi karena ini bisa saja kami laporkan ke polisi atas pencemaran nama baik perusahaan,” tegas Muksin.

Pihaknya mengklaim jika sejauh ini PT Hoffmen Energi Perkasa (HEP) sudah bekerja sesuai dengan peraturan pemerintah maupun internal perusahaan. Menurutnya dugaan reklamasi di pulau-pulau kecil itu tidaklah benar dan tidak mendasar, sebab kalau berbicara pulau itu terletak di laut konservasi.

“Sementara jika perusahaan melakukan reklamasi disitu, itu kan bahaya dan sama saja kita bongkar hutan lindung,” beber Muksin.

Lebih jauh Muksin menjelaskan, adapun PT Hoffmen Energi Perkasa adalah milik sendiri dengan luas 19, 3 hektare dan dikelola sesuai data dari pemerintah setempat.

“Kalau berbicara ilegal berarti kita tidak punya IUP, oleh karena itu LINK Sultra jangan asal komentar. Kalau bisa bawakan buktinya dan jika perlu lapor ke pihak berwajib jika memang pihak kami salah jangan malah berkoar-koar di media dan tidak mendasar,” ucap Muksin. **