Mahasiswa di Kendari Gelar Protes Revisi UU Pilkada yang akan Disahkan oleh DPR RI
KENDARI – Ratusan massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi memprotes revisi undang-undang Pilkada yang akan disahkan oleh DPR RI dan menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Massa yang tergabung dalam KBM UHO Menggugat itu menggelar domonstrasi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara di Kota Kendari, Jumat (23/8/2024).
Meski sempat terjadi dorong mendorong antara massa demonstrasi dengan aparat keamanan yang memaksa masuk ke dalam area Kantor DPRD Sultra.
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari itu tetap dalam situasi kondusif dengan guyuran hujan.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut agar DPR RI dan KPU RI patuh dan menjalankan putusan MK terkait Undang-undang Pilkada.
Putusan MK dimaksud yakni putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas Pilkada sesuai DPT masing-masing dan putusan Nokor 70/PUU-XXII/2024 terkait penetapan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
“Kami berharap hingga saat ini DPRD Sulawesi Tenggara masih bersama dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar massa aksi.
Diketahui, usai putusan MK tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat terkait revisi Undang-undang Pilkada dan menolak dua putusan MK tersebut pada Rabu (21/8/2024).
Meski demikian, DPR RI kemudian membatalkan agenda pengesahan revisi Undang-undang Pilkada itu sebagaimana pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (22/8/2024).
“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip HaloSultra.com di X, Kamis (22/8/2024).
Pantauan terakhir HaloSultra.com, massa aksi kemudian diperbolehkan untuk masuk ke dalam area Kantor DPRD Sultra.
***
Tinggalkan Balasan