DPMPTSP: Kementerian ESDM Tetapkan Wilayah Pertambangan di Sultra
KENDARI – Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu penetapan wilayah yang terdapat sebaran formasi batuan pembawa mineral dan atau batubara, data indikasi mineral dan atau
batubara, data sumber daya mineral dan atau batubara, dan atau data cadangan mineral dan atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan.
Untuk wilayah pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi mengatakan berdasarkan keputusan tersebut penetapan Wilayah Pertambangan di Sultra terdiri dari Wilayah Usaha Pertambangan; Wilayah Pencadangan Negara; dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus.
“Ini juga merupakan bagian dari pemetaan potensi investasi serta rekomendasi perizinan berusaha di sektor pertambangan di Sultra,” kata Parinringi dalam keterangannya.
Lanjutnya, wilayah usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam keputusan itu menjadikan dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral logam; Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam; Wilayah Izin Usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; Wilayah Izin Usaha Pertambangan batuan; dan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan batubara.
Dalam wilayah usaha pertambangan tersebut juga dapat diubah peruntukannya menjadi Wilayah Pencadangan Negara; Wilayah Usaha Pertambangan Khusus; atau Wilayah Pertambangan Rakyat.
“Dengan tetap memperhatikan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
DPMPTSP akan memfasilitasi dan melayani pelaku usaha sektor pertambangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan dalam Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang berbasis risiko.
“Khusus untuk pelaku usaha pertambangan yang berisiko tinggi, harus menyiapkan dokumen lingkungan jika kegiatannya lanjut ke operasi produksi. Namun jika hanya eksplorasi, cukup melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL),” beber Parinringi.
Diketahui, Keputusan Menteri ESDM ini sejak ditetapkan, maka penetapan Wilayah Pertambangan Sultra dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3673 K/30/MEM/2017 tanggal 13 Oktober 2017 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ****
Tinggalkan Balasan