Ketersediaan dan Potensi Sumber Daya Alam di Sulawesi Tenggara
KENDARI – Ketersediaan dan potensi sumber daya alam (SDA) yang terdapat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sangat penting untuk diidentifikasi karena dapat menyangkut potensi ekonomi, pengembangan infrastruktur, dan keberlanjutan lingkungan.
Hal tersebut dijelaskan dalam Laporan Kegiatan Penelitian dan Bantuan Teknik Survei Pendahuluan Kegiatan Penyediaan Peta Potensi Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, dan Kabupaten Bombana kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadiu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra dan LPPM Universitas Halu Oleo Tahun 2023.
Dipaparkan terkait dengan pola sebaran dan tingkat ketersediaan secara kuantitatif akan sumber daya alam yang dimiliki di Sultra saat ini dapat menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan.
Terlebih dalam hal pelaksanaan kegiatan perencanaan pengembangan ataupun peningkatan peluang-peluang lainnya guna mendukung pemanfaatan dan pengawasan dari kegiatan penggunaan sumber daya alam (mineral tambang, maupun hasil laut) agar tidak menimbulkan dampak negatif maupun degradasi terhadap lingkungan.
Ketersediaan sumber daya mineral berupa tambang nikel di Sultra menjadi peluang besar dalam meningkatkan maupun mengoptimalkan kontribusi sektor primer ini terhadap pendapatan daerah maupun peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
Adapun ketersediaan potensi sumber daya alam di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat dirinci sebagai berikut:
1. Nikel sebanyak 97,371,377,333.72 Wmt
2. Emas sebanyak 1.125.000.000.000 Gram
3. Aspal sebanyak 3.835.653.120 Ton
4. Batu Gamping sebanyak 6.196.704.997,90 Ton
5. Marmer sebanyak 1,102,555,259,818.00 Ton
Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa saat ini pada Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki ketersediaan jenis bahan galian yang cukup beragam dan memiliki total cadangan sumber daya yang juga melimpah.
Hal itu, tentu tersebar di berbagai kabupaten/kota di penjuru Sulawesi Tenggara, bahkan hal ini menjadi peluang yang menjanjikan bagi daerah dalam meningkatkan perolehan sub sektor pertambangan serta pendapatan daerah.
Bahkan, dalam jangka panjang hal ini dapat berpeluang untuk masuknya investasi di daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya alam tersebut.
Hal itu tentunya dilaksanakan sesuai dengan pola pemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tata ruang wilayah setempat, sehingga dalam pemanfaatannya dapat terhindar terjadinya dampak-dampak lingkungan yang berpotensi merusak lingkungan.
Aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara di kecualikan pada Kota Kendari dan Kabupaten Wakatobi yang statusnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayahnya tidak mengakomodir dalam Pola Ruangnya peruntukan untuk kawasan pertambangan.
****
Tinggalkan Balasan