Karyawan PT Tiran Hadiri RDP, DPRD Sultra Nyatakan Tuduhan KLPPS Tidak Terbukti
KENDARI – Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik eks karyawan PT Tiran Indonesia pada Senin (5/9/2022).
RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Konsorsium Lembaga Pemerhati Pertambangan Sultra (KLPPS) saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra dengan tuntutan PT Tiran Indonesia diduga telah melakukan diskriminasi terhadap karyawan lokal dan tidak menegakkan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Seribuan karyawan PT Tiran turut hadir dalam RDP untuk mengawal Manajemen PT Tiran Group untuk menyampaikan fakta-fakta dalam RDP tersebut berkaitan dengan tuduhan yang dilontarkan Awaluddin selaku mantan karyawan PT Tiran.
Direktur HRGA PT Tiran Indoensia, Edy Siswanto menyampaikan kronologis yang dialami Awaludin selaku eks karyawan.
Dijelaskan Edy, bahwa Awaludin merupakan karyawan PT Tiran Indonesia selaku Time Keeper yang bekerja kurang lebih satu bulan dan gajinya telah diberikan. Namun, karena ada kelalaian dalam pekerjaannya sehingga ia dipanggil oleh HRD untuk diberikan Surat Peringatan (SP) sekaligus konseling agar kelalaian tersebut tidak terulang kembali dan kinerjanya lebih ditingkatkan lagi.
“Sampai hari ini Awaluddin belum menerima SP itu karena merasa tidak bersalah dan bahkan meninggalkan site serta tanggung jawab kerja tanpa ada konfirmasi baik kepada atasan langsung maupun kepada departemen HRD sehingga dapat dikategorikan mengundurkan diri sepihak,” jelas Edy dalam RDP itu.
“Sesuai aturan perusahaan, jika ada salah satu karyawan yang meninggalkan site selama 3 sampai 5 hari tanpa ada konfirmasi maka dianggap mengundurkan diri. Jadi sama sekali tidak ada pemecatan, yang ada hanya surat peringatan karena memang ada kelalain yang dibuat saudara Awaludin,” lanjutnya.
Kemudian, terkait adanya informasi mengenai pemberian SP kepada pengawas / Foreman Mining itu tidak benar. Saudara Awaluddin hanya menerima informasi sepihak, aktualnya penanggung jawab pekerjaan tersebut adalah time keeper sesuai dengan kontrak kerja dan job desk yang bersangkutan.
“Sampai dengan saat ini pihak HRD tidak ada mencabut SP untuk pengawas/Foreman Mining karena memang tidak ada SP untuk mereka”, tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sulyra, Siti Suleha menyampaikan bahwa seharusnya KLPPS dalam menyampaikan aspirasi menyertakan bukti-bukti yang kongrit yang bisa menunjukan atau menjelaskan secara rinci terkait dengan tuduhan yang disampaikan sehingga bisa menjadi dasar pihak DPRD untuk menindak PT Tiran Indonesia.
Sehingga DPRD Sultra berkesimpulan bahwa tuduhan KLPPS kepada PT Tiran Indonesia menjadi tidak berdasar, bahkan bisa diketegorikan sebegai pencemaran nama baik, bahkan tidak perlu dibawa sampai di DPRD Sultra, cukup diselesaikan di internal perusahaan.
“Ini sebenarnya permasalahan pribadi dan tidak perlu dibawa sampai di DPRD Provinsi,” kata Suleha.
Anggota Komis II DPRD Sultra, Muh Poli mengaku kesal dengan adanya aspirasi yang hanya membawa kepentingan pribadi salah satu karyawan.
“Kita ini DPRD jangan dikibuli dengan persoalan seperti ini, jangan hanya permasalahan satu karyawan sampai mau bawa-bawa DPRD, sampai melibatkan beberapa komisi. Jangan mau manfaatkan DPRD hanya kepentingan pribadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Kabid Binwasnaker dan K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentras) Sultra, Asnia Nidi menyampaikan bahwa pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu KLPPS telah menyampaikan beberapa aspirasinya berkaitan dengan PT Tiran Indonesia diantara adalah menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi untuk segera mencopot pimpinan HRGA PT Tiran Indonesia dan mengganti manajeme baru yang tidak diskriminatif terhadap karyawan lokal.
“Pada saat melakukan aksi demosntasi dengan bakar-bakar ban di Kantor Disnakertrans, kami menyarankan agar melengkapi bukti-butki yang mendukung aspirasi mereka. Tapi sampai hari ini juga mereka belum menyerahkan bukti-bukti,” kata Asnia.
Di tempat yang sama, Humas dan juga Koordinator Tim PT Tiran, La Pili menyampaikan bahwa apa yang dipersoalkan oleh KLPPS itu sangat tidak berdasar karena hanya mendengarkan keterangan secara sepihak dari saudara Awaludin yang bekerja di PT Tiran Indonesia baru satu bulan lebih.
“Dimana, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri secara sepihak,” bilangnya. **
Tinggalkan Balasan