KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pelatihan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pelatihan OSS-RBA itu diikuti oleh perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, dan pejabat lingkup DPMPTSP Sultra.

Sekertaris DPMPTSP Sultra, Joni Fajar mengatakan, pemerintah saat ini dituntut untuk menerapkan e-government dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai salah satu amanah dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Poin dalam Undang-undang Cipta Kerja itu adalah tercapainya kemudahan dalam proses penerbitan perizinan berusaha, yang dilakukan melalui sistem OSS, dengan versi terbaru yang berbasis resiko atau lebih dikenal dengan nama OSS-RBA,” kata Joni Fajar saat membacakan sambutan Kepala DPMPTSP Sultra.

Dijelaskannya, bahwa selaku instansi yang mengemban tanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, maka pihaknya memandang perlu untuk mengadakan kegiatan pelatihan OSS-RBA bagi DPMPTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar DPMPTSP kabupaten/kota, selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA memahami proses penerbitan perizinan berusaha, melalui sistem OSS yang mana sangat berbeda dengan cara sebelumnya yang dilakukan secara manual,” jelasnya.

Sebab, akan menjadi kendala serius apabila DPMPTSP sebagai penyelenggara pelayanan perizinan berusaha, tidak memahami tata cara penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha di Sultra.

“Besar harapan kami, agar kegiatan pelatihan OSS-RBA ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi kita semua, selaku penyelenggara pelayanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS-RBA,” harapnya.

Sehingga, kedepannya tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul, dalam proses penerbitan perizinan berusaha, sehingga tujuan yang ingin dicapai yaitu kemudahan berusaha dapat dicapai.

“Dengan adanya kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha, diharapkan dapat menarik investor untuk berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga hal ini dapat meningkatkan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

****