KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Rabu 22 Mei 2024.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sultra, Isra Alnur menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti perwakilan 17 DPMPTSP se-Sulawesi Tenggara.

Dikatakannya, DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang mengemban tugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah juga dituntut untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Sehingga, DPMPTSP perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.

“Mulai dari susunan organisasi, struktur organisasi, regulasi-regulasi dan infrastruktur pendukung, serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai,” katanya.

“Meskipun pada kenyataannya masih banyak daerah yang memiliki keterbatasan terutama dari segi anggaran, namun kita perlu menyiasati keterbatasan itu sehingga tetap dapat menghadirkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” sambungnya.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sultra, Isra Alnur/Ist

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk segera menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan tersebut. DPMPTSP harus berdiri sendiri dan tidak merumpun dengan urusan pemerintahan lainnya.

Selain itu, perlu segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja DPMPTSP dengan berpedoman pada Permendagri 25 Tahun 2021.

“Masih terdapat beberapa kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tenggara yang PTSP-nya, belum sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, baik dari segi nomenklatur, struktur organisasi dan lain-lain,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian mendorong daerah di Sultra untuk segera merealisasikan terbentuknya Mal Pelayanan Publik (MPP) demi terwujudnya pelayan publik yang lebih optimal.

Mal Pelayanan Publik terutama diperuntukan bagi daerah di Sultra yang belum terbentuk.

 

****