Indeks Kepuasan Masyarakat atas Pelayanan Terpadu DPMPTSP Sultra Mencapai 89,52 Persen
KENDARI – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan terpadu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 89,52 persen.
Angka IKM tersebut diperoleh dari survei kepuasan masyarakat yang dilakukan DPMPTSP Sultra selama periode Januari-Juni 2024.
Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menyebutkan, survei kepuasan masyarakat tersebut melibatkan sebanyak 120 responden dengan karakteristik responden yang mengajukan perizinan mayoritas laki-laki berumur antara 41 sampai dengan 50 tahun, dengan latar belakang pendidikan berbeda dan berprofesi pekerjaan sebagai wirausaha dan asal pelanggan mayoritas dari perorangan.
Responden berdasarkan jenis pekerjaan melibatkan 92 responden yang terdiri dari tiga kelompok, yaitu swasta sebanyak 23 responden, wirausaha sebanyak 42 responden dan lainnya 27 responden.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa responden yang mengajukan perizinan mayoritas memiliki pekerjaan sebagai wirausaha.
Adapun kompetensi pelaksana yang masih mempunyai nilai paling rendah, yaitu dengan nilai 3,456, masih dinyatakan kurang/rendah.
Nilai Indeks Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Sultra adalah 3,581 dengan nilai survei kepuasan masyarakat setelah dikonversi mendapatkan nilai 89,52 persen dan mutu pelayanan termasuk kategori A, dengan hasil Kinerja unit pelayanan adalah Sangat Baik.
Menurut Parinringi, ada banyak karakteristik dari responden dalam menyikapi berbagai unsur pelayanan di DPMPTSP Sultra.
“Tentunya ini akan terus kami tingkatkan kedepannya,” ujar Parinringi dalam keterangannya.
Selanjutnya untuk meningkatkan pelayanan publik pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Sultra terdapat beberapa saran diantaranya:
1. Memberikan perhatian khusus pada kompetensi pelaksana guna menunjang pelayanan prima.
2. Fasilitas sarana dan prasarana dipertahankan atau bahkan ditingkatkan, sehingga tidak membuat jenuh saat sedang berurusan.
3. Penanganan pengaduan terus ditingkatkan demi kenyamanan, dan kelancaran pengguna layanan yang mengajukan perizinan.
Dengan telah disusunnya laporan survei kepuasan masyarakat ini, Pelayanan Terpadu Satu Pintu diharapkan menjadi pedoman, sehingga tercipta pelayanan yang prima dalam pelaksanaan administrasi dan mampu menjadi unit pelayanan yang profesionalisme dan bermutu.
****
Tinggalkan Balasan