KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Dalam Satu Pintu (DPMPTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Workshop Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kepuasan masyarakat dalam penggunaan layanan DPMPTSP Sultra sebagai upaya untuk melakukan perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP Sultra, Budiman mengatakan, sasaran yang ingin dicapai pada Survei Kepuasan Masyarakat tersebut yakni untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Tujuan Survei Kepuasan Masyarakat ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Budiman di hadapan peserta Workshop SKM, Kamis (20/6/2024).

Budiman mengungkapkan, DPMTSP Provinsi Sultra hanya bisa melakukan survei 2 kali dalam setahun karena negara hanya mengalokasikannya dua kali saja.

”Hanya cukup dua kali saja. Semester satu dilaksanakan pada bulan Januari sampai Juni, dan semester dua dilaksanakan Juli ke Desember,” jelasnya.

Suasana Workshop Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat DPMPTSP Sulawesi Tenggara/Ist

Budiman juga menerangkan, beberapa prinsip kepuasan masyarakat yakni transparan, akuntabel, berkeadilan, netralitas sampai berkesinambungan.

“Kami lakukan kegiatan worksjop ini per semester. Kemudian ada tindak lanjutnya dari semester 1 sampai semester 2,” kata Budiman.

Budiman menyebutkan, adapun sasaran yang ingin dicapai dalam SKM, diantaranya mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai penyelenggaraan pelayanan pada DPMPTSP Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di DPMPTSP Sulawesi Tenggara. Mendorong penyelenggara pelayanan publik menjadi lebih inovatif.

Budiman mengungkapkan, terkait SKM, DPMPTSP Provinsi Sultra mendapatkan poin 87 dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara, dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Seperti  DPMPTSP,  Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPBD dan lain-lain.

“Tapi begitu dirata-ratakan, kami berada  di zona kuning dalam penilaian Ombudsman, dan kami berharap 17 kabupaten dan kota di Sultra mendapatkan zona hijau,” tambahnya.

Budiman berharap agar di 12 Kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara yang masih berada ditahap proses pembangunan atau proses konstruksi, sebisa mungkin dipacu agar pelayan publik bisa memuaskan masyarakat.

Turut memaparkan materi dalam workshop SKM yang dilaksanakan DPMPTSP Provinsi Sultra adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo.

 

****