KENDARI – Pemerintah RI terus mendorong peningkatan investasi di seluruh daerah di Indonesia dengan memunculkan rekomendasi penanaman modal, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala DPMPTSP Sultra, Parinringi menyebutkan, Pemerintah RI mendorong peran strategis daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam Rakornas Investasi 2023 lalu, dihasilkan rekomendasi dalam rangka peningkatan hilirisasi investasi berkualitas di setiap sektor.

Implementasi kesepakatan atau rekomendasi yang telah dihasilkan antar pemerintah pusat dan daerah ini akan kembali dievaluasi pada kegiatan Rakornas lnvestasi 2024 nanti.

“Dengan adanya rekomendasi ini, kita berharap Sultra dapat menjadi magnet investasi yang menarik bagi para investor, mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, dan dapat menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan,” kata Parinringi.

Parinringi mengatakan, dari 13 rekomendasi yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Presiden RI, Joko Widodo saat membuka Rakornas Investasi 2023/Dok. BKPM RI

“Atas nama Kementerian Investasi/ BKPM dan DPMPTSP seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB seluruh Indonesia memberikan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden,” jelasnya.

Adapun 13 rekomendasi dalam rangka peningkatan hilirisasi investasi berkualitas dimaksud, yakni:

1. Pemerintah wajib mendorong terbentuknya kawasan industri di wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam/komoditas yang belum memiliki kawasan industri;
2. Kerja sama antar daerah dalam mendukung program hilirisasi;
3. Mendorong peningkatan APBD dan APBN untuk promosi komoditas yang potensial;
4. Mendorong peran Kementerian Investasi/BKPM untuk promosi komoditas yang potensial;
5. Peningkatan infrastruktur serta sarana prasarana dalam mendukung program hilirisasi, terutama listrik, air bersih, dan fasilitas dasar lainnya;
6. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di daerah yang memiliki potensi komoditas hilirisasi;
7. Menyusun data pendukung untuk melengkapi roadmap hilirisasi investasi strategis;
8. Mempersiapkan teknologi untuk mendukung program hilirisasi;
9. Penyederhanaan perizinan untuk mendukung hilirisasi seperti KKPR, LSD, PKKPH, Tanah Kas Desa, dan sebagainya;
10. Gubernur/Bupati/Walikota wajib membuat BLUD;
11. Memaksimalkan Tol Laut dalam mendukung logistik dan harga untuk mendukung program hilirisasi;
12. Penguatan kelembagaan DPMPTSP terkait hilirisasi;
13. Sinkronisasi regulasi hilirisasi antara pusat dan daerah.

****