Pelatihan OSS-RBA: Pelaku Usaha Didorong Pahami Alur Permohonan dan Penerbitan Perizinan Berusaha
KENDARI – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Pelatihan OSS-RBA bagi para pelaku usaha di Sultra.
Pelatihan OSS-RBA ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha sebagai pengguna layanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA untuk memahami alur permohonan dan proses penerbitan perizinan berusaha dengan sistem OSS.
Upaya tersebut dilakukan melalui pelatihan OSS-RBA bagi para pelaku usaha di Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kendari ini diikuti puluhan pelaku usaha se-Sultra, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara, Parinringi mengatakan, seiring perkembangan zaman kearah modernisasi yang serba digital, dimana semua aspek kehidupan tidak dapat terlepas dari digitalisasi, termasuk dalam hal pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah, dimana pemerintah dituntut untuk menerapkan e-government dalam pelayanan kepada masyarakat.
Mantan Wakil Bupati Konawe ini menerangkan, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan perizinan berusaha di daerah melalui sistem OSS-RBA.
Dengan demikian, proses perizinan berusaha telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi OSS.
“Hal ini perlu dipahami bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan berusaha, bahwa saat ini proses permohonan hingga penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga tidak ada penerbitan perizinan berusaha secara manual seperti sebelumnya,” ujar Parinringi.
Lebih lanjut, Parinringi menjelaskan, proses penerbitan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan secara manual dengan prosedur yang rumit dan berbagai persyaratan, kini telah disesuaikan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha, sehingga dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha.
Parinringi juga menambahkan, dengan adanya perubahan model penerbitan perizinan berusaha dari cara manual kepada proses secara elektronik, menuntut semua pihak baik pemerintah selaku pihak yang memberikan pelayanan maupun pelaku usaha sebagai pengguna untuk beradapatasi dengan sistem yang baru tersebut.
Oleh karenanya, lanjut Parinringi, semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan berusaha melalui OSS-RBA harus memahami baik regulasi yang berlaku dalam penerbitan perizinan berusaha, maupun tata cara permohonan dan penerbitan perizinan berusaha.
“Kita harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai proses penerbitan perizinan berusaha, baik itu melalui kegiatan sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan. Agar kita betul-betul memahami proses dan tahapan penerbitan perizinan berusaha,” ujar Parinringi.
Dengan kegiatan pelatihan ini kedepannya tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul dalam proses permohonan dan penerbitan perizinan berusaha, dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai yaitu kemudahan berusaha dapat dicapai.
“Dengan adanya kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha diharapkan dapat menarik investor untuk berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga hal ini dapat meningkatkan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara,” harapnya.
****
Tinggalkan Balasan