Dorong Promosi Kemudahan Berusaha Jadikan Sultra Tujuan Favorit Berinvestasi
KENDARI – Pemerintah terus mendorong promosi terkait kemudahan berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra, Parinringi menyebutkan, promosi terkait kemudahan berinvestasi di Sultra, dengan mengutamakan isu investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.
Digitalisasi juga akan memiliki peranan penting dalam investasi dengan mengedepankan competitive advantage dari peluang investasi di Sultra sehingga membuka peluang investasi terutama terkait proyek infrastruktur untuk menunjang pembangunan Sultra yang lebih berkelanjutan.
Dikatakan Parinringi, mengutip Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bahwa sebagaimana implementasi Undang-undang Cipta Kerja dalam kemudahan berusaha akan terus didorong.
“Pemerintah akan terus meningkatkan teknologi Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi yang tujuannya untuk semakin memberi kemudahan bagi para pelaku usaha,” kata Parinringi.
Dijelaskannya, Sistem Online Single Submission (OSS) yang terdiri dari sub-sistem informasi, perizinan berusaha dan pengawasan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan para investor dan harapan dunia usaha.
Sistem OSS baru yang berbasis risiko (OSS RBA), diharapkan akan mulai implementasi awal di bulan Juni 2021 dan secara penuh akan go-live di bulan Juli 2021.
“Dengan diterapkannya Sistem OSS akan lebih memudahkan para pelaku usaha dan terutama para pelaku UMKM, melalui sistem pendaftaran yang lebih mudah, tidak berbelit-belit dan bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Pemerintah akan terus mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia melalui perbaikan sistem kemudahan berusaha.
Parinringi yakin, peningkatan keyakinan dalam pertumbuhan lintas batas dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan optimism and awareness terkait reformasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemudahan berusaha seperti di Sultra dengan beragam potensinya.
Dan dengan kemudahan berusaha melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjamin seluruh pelaku usaha dalam menanamkan modalnya dan berusaha di Sultra.
“Undang-undang Cipta Kerja yang telah lengkap dengan seluruh peraturan pelaksanaannya, akan memberikan kepastian kemudahan berusaha dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” ujarnya.
****
Tinggalkan Balasan