Cemari Sumber Mata Air, DLH Konut Hentikan Aktifitas PT BNN
KONAWE UTARA – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Andowia (IPPMAKA) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kantor DPRD Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam aksi tersebut, Ippmaka menyampaikan penolakan mereka terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Pasalnya, perusahaan tambang tersebut diduga kuat telah melakukan kejahatan lingkungan (environmental crime).
Salah satu orator IPPMAKA, Muh. Nursalam mengatakan, berdasarkan hasil investigasi pihaknya bersama DLH Kabupaten Konut, aktivitas PT BNN telah merusak Satu-satunya sumber mata air yang berada di Desa Puusuli dan Desa Puuwonua.
Menurutnya, aktivitas PT BNN tentunya telah melanggar Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, lanjut Muh. Nursalam, dalam aktivitasnya, PT BNN juga diduga kuat menggarap di luar areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan,” ujarnya, Rabu 5 Januari 2021.
Untuk itu, Ippmaka mendesak pihak DLH Kabupaten Konut untuk sesegera mungkin mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian aktivitas pertambangan yang diakukan PT BNN.
“Tentunya kami sangat kesal dan sedih melihat kekejaman yang dipertontonkan secara terbuka PT. BNNÂ terhadap kami, yang seenaknya saja merusak sumber maa air kami. Sehingga orang-orang tua kami tidak bisa lagi mengkonsumsi air bersih dikarenakan ulah PT BNN,” ungkapnya.
Salam menegaskan, apabila desakan pemberhentian aktivitas pertambangan PT BNN tak dipenuhi, maka pihaknya akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan tersebut ke pihak Kementrian ESDM, Dinas Kehutanan serta Polda Sultra.
Menanggapi desakan IPPMAKA, DLH Kabupaten Konut turun langsung melihat kondisi lapangan. Alhasil, fakta lapangan menunjukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BNN.
Atas dasar tersebut, DLH Kabupaten Konut mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas pertambangan PT BNN selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 4 sampai 18 Januari 2022, sembari menunggu hasil uji laboratorium.
Tinggalkan Balasan