Pemkab Buton Hadiri Sidang GTRA untuk Penetapan Redistribusi Tanah 2024
BUTON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengikuti Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024, Senin (24/6/2024).
Sidang tersebut digelar di Aula Pertemuan Rujab Bupati Buton ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pj Bupati Buton, La Haruna bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin, dan Forkopimda Kabupaten Buton serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Buton.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Yusuf dalam laporannya menyampaikan bahwa reforma agraria memiliki dasar hukum yakni peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria .
Dia menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui penataan aset dan penataan akses terhadap tanah yang dikuasai oleh negara yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat, penataan aset diwujudkan melalui Kegiatan Redistribusi Tanah,” katanya seperti dikutip dari laman Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Buton.
Dirinya juga menjelaskan redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian Hak Atas Tanah yang bersumber dari TORA kepada subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat Hak Atas Tanah.
Sementara itu, Pj Bupati Buton menyampaikan agenda pembahasan dalam Sidang GTRA yang kita laksanakan ini dalam rangka memenuhi kegiatan redistribusi tanah tahun 2024, memaparkan hasil pengumpulan data berupa hasil seleksi subjek dan objek redistribusi tanah, hasil pengumpulan dan pemetaan objek redistribusi tanah serta menetapkan subjek- subjek hasil seleksi subjek penerima redistribusi tanah tahun 2024.
“Kegiatan Reforma Agraria ini merujuk kepada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” kata Pj Bupati.
Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan daya hidup masyarakat
Diadakannya Sidang GTRA ini, lanjut Pj Bupati Buton dalam rangka kegiatan redistribusi tanah yang bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dan mewujudkan reforma agraria 9 juta hektar pada RPJMN 2020-2024.
“Kabupaten Buton saat ini masih dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu kita tuntaskan terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan Tanah Garapan Masyarakat,” katanya.
Pj Bupati juga mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Buton sebagai lembaga lintas sektor harus dapat menjadi forum yang dapat menyelesaikan persoalan ego sektoral yang menghambat pelaksanaan Reforma Agraria Penguatan kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat dilakukan melalui koordinasi, sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan reforma agraria oleh setiap pihak yang berkepentingan.
Melalui Sidang GTRA Tahun 2024, Pj Bupati Buton berharap agar bersama-sama menjaga semangat kolaborasi, bersinergi, dan berkomitmen untuk menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Reforma Agraria secara adil dan berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Buton
**
Tinggalkan Balasan